Gugatan Praperadilan Setnov Gugur, Laode: Alhamdulillah

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 14 Desember 2017
Gugatan Praperadilan Setnov Gugur, Laode: Alhamdulillah
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang. (ANTARA FOTO)

MerahPutih.com - Hakim Tunggal Kusno memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP gugur dan tidak dilanjutkan.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengapresiasi keputusan Hakim Kusno. Tak lupa, ia juga mengucap syukur atas kemenangan KPK pada praperadilan Jilid II ini.

"Alhamdulilah," ucap Laode M Syarif melalui pesan singkat, Kamis (14/12).

Menurut Laode, keputusan Hakim Kusno yang menggugurkan gugatan praperadilan Setnov membuktikan bahwa memang penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Karena itu, Laode meminta semua pihak untuk menghormati putusan yang telah diambil Hakim Kusno. Sehingga, perkara pokok korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR itu bisa dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Terpisah, anggota Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Nana Suryana menerima hasil keputusan Hakim tunggal Kusno yang menetapkan praperadilan kliennya gugur atau tidak dilanjutkan.

"Jadi memang sesuai yang disampaikan oleh hakim praperadilan kemarin bahwa hari ini disampaikan putusan. Jadi ya proses sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, apapun putusan dari hakim kami hargai dan kami hormati dan kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian," ujar Nana.

Diketahui, Hakim Tunggal Kusno memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP gugur dan tidak dilanjutkan.

Keputusan itu, diambil hakim Kusno setelah mendapat bukti dari Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa sidang perkara dengan terdakwa Setnov telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon gugur. Jadi, demikian putusan sidang saya bacakan, hukum sudah jelas maka praperadilan gugur. Sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum," ucap Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan Hakim merujuk pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Selain itu, hakim tunggal Kusno juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon yang merupakan mantan Ketua DPR itu. Kusno yang juga Wakil Ketua Pengadilan PN Jaksel ini memerintahkan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Setnov.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," imbuh Kusno. (Pon)

Baca juga berita lain terkait sidang gugatan praperadilan Setya Novanto di: Gugatan Praperadilan Gugur, Pihak Setya Novanto Pasrah

#Setya Novanto #Sidang Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan