Gugatan Praperadilan La Nyalla Mattalitti Dikabulkan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 12 April 2016
Gugatan Praperadilan La Nyalla Mattalitti Dikabulkan
La Nyalla Mattalitti menang gugatan praperadilan di PN Jatim (Foto: Twitter @@LaNyallaMM1)

MerahPutih Sepak Bola – Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti boleh bernapas lega. Kasus dugaan korupsi dana bansos Jatim memasuki babak baru.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, terhadap penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim sekaligus penetapan dirinya sebagai tersangka oleh termohon, Kejaksaan Tinggi Jatim. Putusan tersebut dibacakan di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (12/4).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut secara formal, termohon telah terbukti melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. Sedangkan secara material, perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah inkrah pada 26 Desember 2015 lalu.

“Perkara a quo harus dihentikan, karena secara formal sudah tidak sah dan secara materiil adalah pengulangan peristiwa yang sudah diadili dan dipertangungjawabakan. Maka perkara a quo harus dihentikan karena apa yang disangkakan tersebut juga tidak memiliki kerugian negara, karena sudah dipertanggungjawabkan,” tukas Ferdinandus dalam putusannya.

Masih dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya, sehingga secara formal melanggar KUHAP. Oleh karena itu, hakim berpendapat perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali setelah putusan praperadilan ini dibacakan.

“Mengenai bukti materai yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson.”

Dengan demikian, semua pihak, baik pemohon maupun termohon wajib menjalankan perintah pengadilan. Termasuk tertutupnya pintu bagi termohon untuk menerbitkan sprindik baru lagi untuk perkara yang sama, yakni penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim. Sebagaimana diketahui saat ini La Nyalla Mattalitti terdeteksi berada di Singapura. Ketua Umum PSSI ini juga paspornya sudah dicabut oleh pihak imigrasi.

BACA JUGA: 

  1. PSSI: Penetapan DPO dan Red Notice terhadap La Nyalla Mattalitti Berlebihan
  2. Sudahlah La Nyalla, Mundur Saja
  3. La Nyalla Mattalitti Ogah Mundur Sebagai Ketua Umum PSSI
  4. Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
  5. La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
#Ketua Umum PSSI #Dugaan Korupsi #Gugatan Praperadilan #La Nyalla Mattalitti
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan