Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak PTUN, Demokrat Sebut Kado Akhir Tahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Desember 2021
Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak PTUN, Demokrat Sebut Kado Akhir Tahun
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan para pendukungnya. (Foto: MP/Ist)

MerahPutih.com - Partai Demokrat bersyukur atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila mantan Ketua DPC Kepulauan Sula dan Hasyim Husein mantan kader Partai Demokrat, Kamis (23/12).

Menurut kuasa hukum DPP/Partai Demokrat Mehbob, keputusan PTUN tersebut merupakan kado indah akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:

Elektabilitas AHY dan Demokrat Meroket Gegara Moeldoko?

"Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia," papar Mehbob di Jakarta, Kamis (23/12).

Mehbob pun menyambut baik, putusan majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut, tertera majelis hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

Baca Juga:

Moeldoko Ingin KPU Lakukan Ini Agar Oknum Politik Tak Bisa Manipulasi Hasil Pemilu

Putusan PTUN ini, kata dia, semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana majelis hakim telah mempelajari, menganalisis bukti dokumen, serta telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi, dan pendukung Moeldoko sebagai penggugat. (Asp)

Baca Juga:

AHY Diminta Buka Sumber 'Senior TNI' Penyuplai Info Soal Moeldoko

#Partai Demokrat #Jenderal Moeldoko
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan