Gugatan Partai Demokrat Pada Kader Pengusung Moeldoko Masih Buntu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juni 2021
Gugatan Partai Demokrat Pada Kader Pengusung Moeldoko Masih Buntu
Ketum Demokrat AHY. (Foto: Partai Demokrat)

MerahPutih.com - Pengurus Pusat Partai Demokrat mengajukan syarat kepada 12 pengurus kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/6). Namun, Partai Demokrat tidak memberikan informasi detail syarat-syarat apa saja yang diajukan.

"Isi lengkap syarat-syarat itu termuat dalam dokumen proposal yang telah diserahkan kepada pihak tergugat," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Ia menegaskan, pengajuan syarat dengan mengacu dan pengakuan atas keputusan dari seluruh pemilik suara Partai Demokrat pada saat kongres, yaitu menetapkan AD/ART, menetapkan ketua umum.

Baca Juga:

Strategi Jadi Alasan Partai Demokrat Sempat Daftarkan Logo Partai Atas Nama SBY

"Dan itu juga sudah diberikan ke negara, diperiksa, dan akhirnya disahkan oleh Negara," kata

Hakim mediator Bernadette Samosir dalam pertemuan tertutup itu telah memberi kesempatan bagi dua pihak menyampaikan pandangan terhadap isi gugatan. Usai masing-masing pihak menyampaikan pandangannya, penggugat menyerahkan dokumen proposal kepada tergugat.

Proposal dari dua pengurus utama Partai Demokrat itu akan ditanggapi secara tertulis oleh para tergugat. Tanggapan secara tertulis kemudian akan diserahkan kepada penggugat dan hakim mediator saat pertemuan mediasi berikutnya di PN Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada minggu depan (10/6).

"Hakim mediasi mengatakan responsnya ditunggu secara tertulis 1 minggu. Kami akan menunggu hasilnya seperti apa," kata Riefky yang didampingi oleh ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto.

Saat ditanya mengenai kemungkinan damai, Teuku Riefky belum dapat memastikan ada titik temu antara dua pengurus Partai Demokrat dan pihak KLB. Namun, dia menyebut mediasi berlangsung hangat.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa (kiri) didampingi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (dua dari kiri) memberi keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3-6-2021). (Foto:  Antara)
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa (kiri) didampingi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (dua dari kiri) memberi keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3-6-2021). (Foto: Antara)

Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi pada tanggal 13 April 2021 menggugat 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat.

Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim Saifudin Zuhri pada persidangan 4 Mei 2021 memberi kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi. Sidang terkait gugatan itu akan kembali berlanjut menunggu hasil mediasi.

Sebanyak 12 pengurus KLB yang digugat oleh Teuku Riefky dan AHY adalah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Dalam KLB yang digelar di Sumatera Utara, mereka mengankat Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Namun, sampai saat ini partai yang Pimpin Moeldoko belum disahkan oleh Kemenkum HAM. (*)

Baca Juga:

Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda

#Partai Demokrat #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan
Bagikan