Headline
Gugatan Kedua Kubu Prabowo-Sandi Tak Pengaruhi Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih
MerahPutih.Com - Gugatan kedua yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019 menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mempengaruhi jadwal pelantikan Presiden-Wapres terpilih.
Sebagaimana diagendakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan pada Oktober 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan bahwa berdasarkan undang-udang yang berlaku berbagai perselisihan Pilpres 2019 sudah ditutup melalui upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata Wahyu di Yogyakarta, Kamis (11/7).
Oleh sebab itu, Wahyu mengatakan ikhwal munculnya gugatan kasasi kedua Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 agar ditanyakan kembali ke kubu yang bersangkutan.
Menurut Wahyu, saat ini tahapan pemilu di KPU sudah selesai. Mengenai agenda pelantikan dan pembacaan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan lebih banyak menjadi ranah DPR dan MPR.
"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan tetapi kan sebenarnya itu 'leading sector'-nya bukan KPU tapi oleh DPR dan MPR," terang Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: TKN Anggap Gugatan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Cacat Formil
Kubu Prabowo-Sandi Ajukan Lagi Gugatan ke MA, KPU: Bagi Kami Itu Sudah Selesai
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagaimana dilansir Antara mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.(*)