Gugatan Ditolak, Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Ikat Pinggang

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 18 Juli 2019
Gugatan Ditolak, Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Ikat Pinggang
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur. (Antaranews)

MerahPutih.com - Desrizal selaku Pengacara Tomy Winata, menyerang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunarso. Dia menyabet hakim menggunakan ikat pinggangnya.

Penyerangan ini dilakukan Desrizal saat proses persidangan masih berlangsung di Ruang Sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB tadi.

Baca Juga: Pengamat Sebut Dukungan Tomy Winata Bisa Turunkan Elektabilitas Jokowi

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan, saat itu Hakim Ketua Sunarso tengah menyidangkan kasus perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT.Pst, antara pihak Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemilik Artha Graha Group, Tomy Winata. (Foto: Net)
Pemilik Artha Graha Group, Tomy Winata. (Foto: Net)

Ketika Hakim Ketua Sunarso membacakan bagian pertimbangan yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak, Desrizal tiba-tiba berdiri dari kursinya, kemudian berjalan menuju ke arah majelis hakim.

"Sekonyong-konyong dia menarik ikat pinggang dan tali itu digunakan pelaku D untuk menyerang Hakim Ketua yang sedang bacakan putusan," kata Makmur di PN Jakpus, Kamis (18/7).

Menurut Makmur, penyerangan yang dilakukan Desrizal tersebut mengenai dahi Ketua Majelis Hakim dan sempat mengenai hakim anggota berinisial DB.

Baca Juga: Tomy Winata Dukung Pemerintahan Jokowi-JK Naikkan Pertumbuhan Ekonomi

"Penyerangan sempat mengenai Ketua Majelis Hakim bapak HS, pada bagian jidat dan juga serangan tersebut mengenai Hakim Anggota 1 DB," ungkap Makmur.

Pelaku langsung diamankan oleh Polisi dari Polsek Kemayoran dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Sementara majelis hakim dengan dikawal petugas PN Jakpus langsung bergegas ke rumah sakit untuk melakukan visum.

Sementara itu, Ketua PN Jakpus langsung berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan sikap atas penyerangan ini.

"Tadi rencananya beliau (HS) langsung mampir di kantor polisi, tapi dari pihak pimpinan kami sementara berkoordinasi dulu dengan Ketua MA untuk menentukan sikap," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga: Hengky Setiawan Bantah Tomy Winata Bertemu Habib Rizieq

#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan