Gugat Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Ungkit Jasanya selama Jadi Polisi Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

MerahPutih.com - Ferdy Sambo masih tak terima dipecat tak hormat dari institusi Polri. Mantan Kadiv Propam Polri ini pun melawan dengan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keduanya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Persidangan

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama puluhan tahun menjadi anggota Polri.

"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/12).

Arman mengatakan pada 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir.

Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

"Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman.

Arman menekankan pengunduran Ferdy Sambo itu sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Dalam pasal tersebut, kata Arman, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

"Ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga:

Ahli Pidana dan Psikolog Bakal Beri Kesaksian di Pengadilan Ferdy Sambo Cs

Arman menyadari kliennya saat ini tengah menghadapi proses hukum yang sangat berat. Akan tetapi, Arman berharap negara dapat mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.

Ia menyampaikan bahwa gugatan Sambo di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ungkapnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

"Kami menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi. (Knu)

Baca Juga:

Saksi Kriminolog Pastikan Ferdy Sambo Cs Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
90 Persen Startup Gagal Merintis, Jokowi Minta BUMN Turun Tangan
Indonesia
90 Persen Startup Gagal Merintis, Jokowi Minta BUMN Turun Tangan

Jokowi meminta agar pendirian startup melihat kebutuhan pasar. Sebab, 80-90 persen startup gagal saat merintis.

Bung Karno Selalu Hidup lewat Ide, Aspirasi dan Gagasannya
Indonesia
Bung Karno Selalu Hidup lewat Ide, Aspirasi dan Gagasannya

Proklamator RI Sukarno selalu hidup dalam hati dan pikiran rakyat Indonesia, melalui ide, aspirasi, dan pemikiran.

Besok, Ada 6 Parpol yang Bakal Daftar Peserta Pemilu 2024
Indonesia
Besok, Ada 6 Parpol yang Bakal Daftar Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada 6 partai politik yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, pada Jumat (11/8).

Resmi Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games XI, Gibran Terima Bendera APG
Indonesia
Resmi Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games XI, Gibran Terima Bendera APG

Indonesia resmi menjadi tuan rumah ASEAN Para Games (APG) XI yang diadakan di Kota Solo, Jawa Tengah, 30 Juli hingga 6 Agustus 2022.

Kemenhub Siapkan Skema Penerapan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Indonesia
Kemenhub Siapkan Skema Penerapan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang menyiapkan aturan dan mekanisme penerapan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan transportasi.

KPU Sebut TPS Pemilu 2024 akan Ramah Disabilitas
Indonesia
KPU Sebut TPS Pemilu 2024 akan Ramah Disabilitas

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar dapat membantu para penyandang disabilitas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Isu Reshuffle Mencuat, PDIP: Jokowi Perlu Menteri yang Loyal
Indonesia
Isu Reshuffle Mencuat, PDIP: Jokowi Perlu Menteri yang Loyal

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, wacana reshuffle yang disampaikan Jokowi sangat bagus, karena merupakan hak prerogatif dari presiden.

Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Hormati Sidang Praperadilan
Indonesia
Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Hormati Sidang Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mahfud Ingatkan Pendukung Lukas Enembe tak Lakukan Tindakan Destruktif
Indonesia
Mahfud Ingatkan Pendukung Lukas Enembe tak Lakukan Tindakan Destruktif

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar pihak-pihak lain tidak melakukan tindakan-tindakan destruktif pasca penangkapan Lukas.

Partai Perlu Usung Capres Alternatif
Indonesia
Partai Perlu Usung Capres Alternatif

Partai politik dapat memberikan ruang bagi figur alternatif yang penuh gagasan serta dapat menjawab tantangan pembangunan di Indonesia.