MerahPutih.com - Ferdy Sambo masih tak terima dipecat tak hormat dari institusi Polri. Mantan Kadiv Propam Polri ini pun melawan dengan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keduanya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Persidangan
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama puluhan tahun menjadi anggota Polri.
"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/12).
Arman mengatakan pada 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir.
Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
"Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman.
Arman menekankan pengunduran Ferdy Sambo itu sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Dalam pasal tersebut, kata Arman, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.
"Ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran," ujarnya.
Baca Juga:
Ahli Pidana dan Psikolog Bakal Beri Kesaksian di Pengadilan Ferdy Sambo Cs
Arman menyadari kliennya saat ini tengah menghadapi proses hukum yang sangat berat. Akan tetapi, Arman berharap negara dapat mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.
Ia menyampaikan bahwa gugatan Sambo di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ungkapnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
"Kami menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi. (Knu)
Baca Juga:
Saksi Kriminolog Pastikan Ferdy Sambo Cs Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana