Gugat AD/ART Partai Demokrat, Kubu Meoldoko Minta AHY Bayar Rp100 Miliar
MerahPutih.com - Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyatakan telah melayangkan gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," kata Juru Bicara Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).
Baca Juga
Pimpinan Daerah Mulai Pecat Kader Partai Demokrat Pro Moeldoko
Rahmad mengatakan dalam gugatan tersebut pihaknya eminta PN Jakarta Pusat untuk membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik secara formil maupun materil.
"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ujarnya.
Rahmad menyatakan dalam gugatan tersebut pihaknya juga meminta Partai Demokrat kubu AHY membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar rupiah
"Dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," tutur dia.
Baca Juga
Sementara, terkait keputusan Kemenkumham ihwal ditolaknya pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rahmad menyatakan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan.
"Terkait gugatan terhadap putusan kemenkumham yg menolak hasil KLB Deli serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil dulu. Ke PTUN masih ada waktu. Jangan buru buru," tutup Rahmad. (Pon)