Gubernur Papua Wacanakan Lockdown, Mendagri: Nanti Masyarakat Bingung

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Juli 2021
Gubernur Papua Wacanakan Lockdown, Mendagri: Nanti Masyarakat Bingung
Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons rencana Gubernur Papua Lukas Enembe terkait wacana lockdown di Bumi Cendrawasih.

Tito menegaskan ke Lukas Enembe bahwa Indonesia tidak menggunakan istilah lockdown karena digunakan istilah PPKM Level 4, Level 3, bukan istilah lockdown.

Baca Juga

PPKM Level 4, Pelajar di Banjarmasin Kembali Belajar Online

"Lockdown nanti masyarakat jadi bingung. Belum belum tentu masyarakat juga memahami arti lockdown. Kalau PPKM level 4, 3, 2 sektor itu secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk kegiatan apa saja sektor kegiatannya yang dibatasi," imbuh dia, Senin (26/7).

Tito juga mengaku sudah meminta Lukas Enembe untuk segera menindaklanjuti kebijakan PPKM dengan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Mantan Kapolri ini berharap penerapan PPKM di Papua ini nantinya bisa menekan laju penyebaran virus Corona di sana.

"Kita berharap terjadi penurunan kasus di Papua seperti harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana, kemudian BOR-nya juga makin menurun," ungkap Tito.

Mantan Kapolri ini memaparkan, dalam Instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021, ada 3 daerah di Papua yang masuk dalam level 4. Tiga daerah itu yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke.

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO/Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO/Kemendagri)

Kemudian, sejumlah daerah di Papua seperti Kabupaten Jayapura juga masuk dalam PPKM Level 3. Tito telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) sebagai payung hukum pelaksanaan PPKM.

Pertama, Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang terdiri dari 95 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4 dan 33 daerah termasuk level 3.

Kedua, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Terdapat 45 kabupaten/kota yang masuk level 4 di luar wilayah Jawa-Bali tersebut.

“Substansinya tidak jauh beda dengan yang di Jawa-Bali, ini karena untuk merespons, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali, kemudian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," kata Tito.

Ketiga, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Ada 276 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 3 dan 65 kabupaten/kota masuk level 2.

Tito meminta daerah menggelar rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam menindaklanjuti penerapan PPKM.

Dia juga meminta kepala daerah berkoordinasi dengan unsur organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan upaya persuasif dan sosialisasi PPKM.

"Upaya koersif, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan," tutur dia. (Knu)

Baca Juga

Ini Wilayah di Jawa Yang Menerapkan PPKM Level 4

#Mendagri #PPKM Level 1-4 #Gubernur Papua Lukas Enembe
Bagikan
Bagikan