MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Dirinya pun dicekal ke luar negeri
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9).
Baca Juga
Disebut Jadi Capres 2024 Indonesia Timur, Lukas Enembe Beri Klarifikasi
I Nyoman Gede Surya menuturkan, permintaan pencekalan politisi Partai Demokrat itu diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca Juga
Usai PON, Area Megah Stadion Lukas Enembe Harus Dimanfaatkan Secara Ekonomi
Orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," tutur Surya.
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia. (*)
Baca Juga
Lukas Enembe Puji Konsistensi Jokowi Soal Penylenggaraan PON Papua XX