Gubernur, Pangdam Hingga Kapolda di Seluruh Indonesia Diingatkan Larang Pengumpulan Massa
Merahputih.com - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo memperingatkan semua gubernur, pangdam, dan kapolda seluruh Indonesia untuk melarang semua bentuk kegiatan pengumpulan massa. Kerumunan dan keramaian selalu berpotensi mengabaikan protokol kesehatan.
"Demi menyelamatkan rakyat kita agar terhindar dari penularan virus COVID-19," kata Doni kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma sebelum melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta, Kamis (19/11).
Baca Juga:
Polisi Didesak Tuntaskan Kasus yang Menyeret Nama Rizieq Shihab
Belajar dari kejadian di Jakarta beberapa hari lalu, maka gubernur wajib melakukan pencegahan agar tidak terjadi pengumpulan massa dalam bentuk acara apa pun di masa mendatang.
"Semua kegiatan wajib taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Protokol kesehatan adalah harga mati," tegasnya.
Menurutnya, seperti yang terjadi di Jakarta, jika terlambat dicegah dan saat massa sudah berkumpul, maka ketika dibubarkan sangat berpotensi terjadi gesekan.
"Ingat, COVID-19 ini nyata, bukan konspirasi. Yang meninggal di Indonesia sudah lebih 15.000 orang dan dunia lebih 1,5 juta jiwa," tegas mantan komandan jenderal Komando Pasukan Khusus ini.
Selain itu, para tokoh ulama, tokoh masyarakat atau siapapun dapat menunda segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
"Bagi yang berniat akan menggelar acara, maka saya ingatkan, tugas kita melakukan pencegahan. Para tokoh, ulama harus menjadi teladan, memberi contoh mencegah agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan," kata Doni.
Baca Juga:
Oknum Anggota TNI AU Diproses karena Sambut Kedatangan Rizieq Shihab
Doni berjanji, akan menelpon satu persatu semua Gubernur, Pangdam dan Kapolda seluruh Indonesia untuk mengingatkan agar benar-benar menjalankan larangan kerumunan massa.
"Jika para pemimpin di daerah tegas menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan maka kita sudah melindungi rakyat kita,” ujar Doni. (Knu)