Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Pidana
MerahPutih.com - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai, Nurdin Basirun terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Asri Irawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3).
Jaksa menyebut Nurdin terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000. Tujuan pemberian suap itu agar Nurdin selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Baca Juga
Nurdin Basirun mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin Basirun dalam rangka kunjungan ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin Basirun dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.
Baca Juga
Saat Geledah Rumah Gubernur Kepri, KPK Temukan Uang Miliaran Berserakan
Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan perbuatan Nurdin dinilai tidak sejalan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Asri Irawan. (Pon)