Gubernur Kaltim Tak Keluarkan Izin Baru Perkebunan Sawit

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Juli 2021
Gubernur Kaltim Tak Keluarkan Izin Baru Perkebunan Sawit
Gubernur Kaltim Isran Noor. ANTARA/Arumanto

MerahPutih.com - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan lagi izin baru untuk perkebunan kelapa sawit. Hal itu sejalan dengan terbitnya aturan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam Intruksi Presiden tersebut dijelaskan tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit dalam rangka peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberi kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan, termasuk penururuan gas rumah kaca.

"Kaltim bahkan beberapa tahun sebelum terbitnya Inpres 8/2018, sudah tidak menerbitkan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru," kata Isran Noor saat mengikuti secara virtual Rapat Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 dari ruang Heart of Borneo (HoB) Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/7) sore, dikutip Antara.

Baca Juga:

Industri Sawit Diharapkan Serap Pengangguran Lulusan SMK

Selain itu, sesuai dengan diamanatkan pada Inpres 8/2018 tersebut, Isran menjelaskan bahwa gubernur melalui instansi terkait juga telah melakukan pengumpulan data peta izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan hak guna usaha (HGU).

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan tujuh kabupaten dalam kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diinisiasi KPK dan memasuki tahapan integrasi data dan peta.

Ilustrasi - Petani sedang mendorong TBS dari perkebunan kepala sawit di Aceh (ANTARA/Suprian)
Ilustrasi - Petani sedang mendorong TBS dari perkebunan kepala sawit di Aceh (ANTARA/Suprian)

Mantan Bupati Kutai Timur ini lantas menyebutkan sejumlah peraturan daerah setempat, di antaranya Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Selain itu, tertuang dalam RPJMD Kaltim 2018—2023 terkait tujuan pembangunan hijau di sektor pertanian dan perkebunan akan dicapai dengan membangun ketahanan pangan berbasis komoditas lokal, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan serta kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Baca Juga:

Kejati Aceh Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Senilai Rp684 Miliar

Sebagai informasi, pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kaltim peruntukan perkebunan seluas 3.269.561 hektare.

Saat ini yang telah diberikan izin seluas 2.889.435 hektare dengan jumlah 405 izin.

Adapun luas perkebunan kelapa sawit di Kaltim yang aktif seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional. (*)

Baca Juga:

Program Biodiesel Bikin Industri Sawit Bisa Bertahan Saat Pandemi

#Kalimantan Timur #Kelapa Sawit
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan