Gubernur Bengkulu dan Istri Dibawa ke KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 20 Juni 2017
Gubernur Bengkulu dan Istri Dibawa ke KPK
Istri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddari, saat digelandang ke KPK. (ANTARAFOTO/David Muharmansyah)

Gubernur Bangkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari turut dibawa bersama tiga orang lainnya ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa pagi.

Lima orang itu tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa sore sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan lima mobil secara terpisah.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna putih dan peci warna hitam.

Sedangkan istrinya mengenakan batik lengan panjang warna hijau dan juga kerudung hijau.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa benar ada kegiatan tim KPK di Bengkulu dengan mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan.

"Ada informasi awal yang kemudian kami tindaklanjuti tentang indikasi terjadinya transaksi suap di daerah Bengkulu dari pihak swasta terhadap penyelenggara negara, kami mengamakankan lima orang dari kegiatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

Menurut dia, ada unsur penyelenggara negara, swasta, bendahara dari salah satu Partai Politik di Bengkulu, dan ada satu orang keluarga dari penyelenggara negara tersebut yang diamankan.

Sebelumnya diberitakan KPK menangkap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi tadi.

Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.

Belum lama ini, KPK pada Jumat (10/6) dini hari juga telah melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

KPK juga mengamankan uang senilai Rp10 juta saat operasi tangkap tangan tersebut.

Sumber: ANTARA

#Operasi Tangkap Tangan #Gubernur Bengkulu #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan