Headline

Gubernur Anies Teken Pergub Kenaikan Tarif Rumah Susun

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Agustus 2018
Gubernur Anies Teken Pergub Kenaikan Tarif Rumah Susun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Harapan warga berpenghasilan rendah di DKI Jakarta untuk menikmati rumah susun tampaknya sulit terwujud. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Pergub tersebut diteken pada tanggal 30 Mei lalu dan mengatur kenaikan tarif retribusi 15 rumah susun milik Pemprov DKI Jakarta.

"Dalam Pergub tersebut bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2015, telah ditetapkan tarif retribusi pelayanan daerah," tulis Pergub yang diteken Anies pada Rabu (30/5) lalu.

Berdasarkan pasal 145 ayat 2 peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tarif retribusi perlu dilakukan penyesuaian termasuk rumah susun (rusun).

Rumah susun
Pekerja menyelesaikan proyek kontruksi pembangunan Rusunawa Tingkat Tinggi Pasar Rumput di Jakarta, Kamis (8/2). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Adapun rumah susun (rusun) yang terdampak kenaikan tarif yaitu Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Selanjutnya ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.

"Tarif rusun yang mengalami kenaikan tidak hanya tarif untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk masyarakat kelas bawah yaitu masyarakat yang terprogram atau masyarakat yang terdampak relokasi, " tulis Pergub.

Untuk prosentasi kenaikan rata-rata berkisar sebesar 20 persen. Kemudian untuk tarif termahal terdapat di Rusunawa Jatirawasari tipe 32.

Untuk masyarakat umum yang ada di lantai I naik dari harga Rp588.000 per bulan naik menjadi sebesar Rp705.600 per bulan atau sebanyak 20 persen. Kemudian rusun dengan tarif sewa termurah yaitu RSB Penjaringan blok Blok H dan I tipe 18. Tarifnya naik dari Rp 48.000 perbulan menjadi 57.600 per bulan untuk masyarakat yang menghuni lantai I.

Tak hanya itu, masyarakat yang mengalami relokasi yang tinggal di Rusun Marunda juga mengalami kenaikan tarif sewa rusun. Untuk Tarif sewa di Rusun Marunda tipe 30 bagi masyarakat yang program relokasi yang semula Rp 159.000 per bulan untuk lantai I, sekarang naik menjadi Rp190.800 per bulan atau naik 20 persen.

Kemudian kenaikan tarif juga terjadi di Rusun Pulogebang yang mencapai 36 persen. Adapun tarif sewa rusun bertipe 30 itu naik yang semula Rp273.000 per bulan untuk masyarakat hasil relokasi di lantai I menjadi Rp327.600.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.(Asp)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sultan Hamengku Buwono X: Pramuka Harus Jadi Jembatan Generasi Milenia

#Rusunawa #Anies Baswedan #Rumah Susun
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan