MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 berlaku mulai tanggal 27 Maret sampai 29 Mei 2020. Ditetapkannya Jawa Tengah Tanggap Darurat virus corona ini menjadi provinsi kedua di Indonesia setelah Jakarta.
"Alasan kami menetapan status itu mempertimbangkan kondisi wabah COVID-19 yang telah melanda Indonesia dan Provinsi Jawa Tengah," ujar Ganjar di Semarang, Senin (30/3).
Baca Juga
Tanpa Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Enggak Bisa Karantina Wilayah
Ganjar mengatakan penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah.
Ia menilai virus COVID-19 mengakibatkan banyak orang terinfeksi, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional.
"Kami tidak ingin jumlah yang terinfeksi lebih banyak. Maka dari itu perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana COVID-19," kata dia.

Politisi PDIP ini menegaskan semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 ini dibebankan pada APBD Provinsi Jateng.
Ganjar meminta kepada kabupaten dan kota di Jateng untuk segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran sesuai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Anggaran yang tidak mendesak, harus diarahkan pada kepentingan penanganan corona diantaranya pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dan penyemprotan disinfektan. Dana desa juga bisa dilakukan upaya pencegahan," tutup dia.
Baca Juga
Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.