GP Ansor: Kalau Ada Bendera HTI Dilaporkan, Bukan Dibakar!
Merahputih.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan GP Ansor dan Barisan Serba Guna Ansor (Banser) sudah memiliki prosedur tetap bila melihat dan menemukan pengibaran bendera HTI.
Prosedur tersebut sudah ditetapkan jauh-jauh hari sebelum Hari Santri, yaitu ketika HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Bila kader Ansor atau Banser menemukan atau melihat bendera HTI, prosedurnya adalah mendokumentasikannya kemudian melaporkannya ke polisi, bukan dibakar," kata Cholil di Jakarta, rabu (24/10).
Hal itu disampaikan terkait dengan insiden pembakaran bendera pada saat hari santri di Garut, Jawa Barat 22 Oktober lalu.
Sementara, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada kader pembakar bendera yang mereka yakini sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "Yang bersangkutan tetap akan kami tegur. Kami akan lihat dulu derajat kesalahannya," jelasnya.
Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rochman mengatakan pihaknya mengapresiasi permintaan maaf yang dilakukan anggota Banser secara pribadi atas pembakaran bendera tersebut.
"Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada oknum-oknum di mana pun berada yang mengibarkan bendera HTI termasuk atribut yang secara nyata merupakan bagian dari paham khilafah," bebernya dikutip Antara.
Pimpinan Pusat GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh kader GP Ansor dan Banser untuk terus menjaga ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), ukhuwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan) dan kebhinnekaan. (*)