SEPERTI yang diketahui Google merupakan aplikasi pencarian yang banyak sekali digunakan oleh orang di dunia. Popularitasnya pun tak diragukan lagi, hal itu karena Google banyak memberikan kemudahan dalam mencari apapun di dunia maya.
Nah, belum lama ini perusahaan teknologi raksasa tersebut menerapkan aturan baru untuk para penegak hukum, yang ingin mengakses data pengguna untuk keperluan pengakan hukum.
Baca Juga:

Dimana nantinya penegak hukum akan dikenakan tarif untuk mengakses data pengguna. Tarifnya cukup bervariasi, yakni dari mulai USD$45 - USD$245 atau sekitar Rp600 ribu - Rp3,3 juta, sesuai dengan kebutuhan penegak hukum.
Seperti contohnya yakni untuk perintah pengadilan tarifnya sekitar Rp600 ribu, sementara untuk penyadapan tarifnya Rp800 ribu dan Rp3,3 juta untuk surat izin penggeledahan.
Dilansir dari laman New York Times, Google sendiri saat ini tengah kebanjiran permintaan dari penegak hukum, untuk menyerahkan data si pengguna guna keperluan penyelidikan.
Baca Juga:

Pihak Google mematok tarif tersebut untuk mengganti biaya pengolahan data pengguna yang dibutuhkan. Pada laporan terkait data pengguna, Google juga mengungkap jumlah permintaan data semacam itu selama satu dekade lalu.
Di mana selama tahun 2019, permintaan data mencapai 160 ribu pengguna. Dalam kasus tersebut, Google memenuhi setidaknya 60 persen dari permintaan itu.
"Kami meninjau setiap permintaan yang ditujukan pada kami, guna memastikan permintaan itu telah memenuhi syarat hukum dan kebijakan Google atau tidak," tulis Google pada sebuah laporan.
Lebih lanjut, Google juga menjalaskan jika mereka merasa permintaan berlebihan, seperti halnya permintaan data yang terlalu banyak, pihak Google akan menyesuaikan dengan jumlah data yang diminta.
Secara hukum, Google memang dibolehkan untuk mematok tarif tertentu untuk memberikan data penggunanya. Tapi kenyataanya selama ini, perusahaan teknologi raksasa itu biasanya memberikan data para pengguna untuk kebutuhan penegak hukum secara cuma-cuma saja. (Ryn)
Baca Juga: