Gojek dan Tokopedia Gabung Jadi GoTo, Data Pribadi Konsumen Harus Terlindungi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Mei 2021
Gojek dan Tokopedia Gabung Jadi GoTo, Data Pribadi Konsumen Harus Terlindungi
Gojek.(Foto: Gojek)

MerahPutih.com - Merger Gojek dan Tokopedia dengan menghadirkan induk perusahaan GoTo, harus menjadikan perlindungan data konsumen sebagai fokus utama yang perlu diperhatikan perusahaan digital ini.

"Konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan data lokasi atau mobilitas pengguna akan bisa diakses masing-masing entitas yang terintegrasi satu sama lain secara bebas," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan di Jakarta, Selasa (18/5).

Baca Juga:

Ini Petinggi GoTo, Perusahaan Gabungan Gojek dan Tokopedia

Pingkan menyatakan, merger ini dilakukan saat beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan konsumen daring, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.

Belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi membuat kebijakan penggunaan data belum memiliki payung hukum walaupun sebenarnya PP 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi, namun muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan persetujuan untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ia menuturkan, hal ini tidak hanya membutuhkan kebijakan terkait penggunaan data, namun juga persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif yang mereka berikan saat menggunakan layanan.

Menurutnya, jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam termasuk mengenai persetujuan untuk menggunakan secara internal perusahaan.

"Atau apakah bisa ditransfer ke perusahaan rekanan dengan syarat enkripsi dan bersifat anonim," katanya.

Ia menyarankan agar pihak legislatif dan eksekutif mencari masukan substansial dan memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

UU Perlindungan Data Pribadi harus ditetapkan dengan mengakomodasi perlindungan data yang bisa memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi.

Tokopedia. (Foto: Tokopedia)
Tokopedia. (Foto: Tokopedia)

"RUU itu harus menetapkan standar yang realistis untuk pelaku usaha maupun konsumen yang berdasarkan skenario risiko dan keuntungan dari perlindungan data," katanya.

Dua perusahaan rintisan Indonesia, Gojek dan Tokopedia mengumumkan Grup GoTo, yang mengkombinasikan layanan mereka masing-masing. Grup GoTo mengantongi Gross Transaction Value (GTV) lebih dari 22 miliar dolar Amerika Serikat tahun lalu, sementara jumlah transaksi lebih dari 1,8 miliar pada 2020.

Untuk pengguna aktif bulanan, GoTo memiliki lebih dari 100 juta pengguna. GoTo juga berencana untuk mengembangkan bisnis ke negara-negara tempat Gojek beroperasi.

Grup GoTo mendapatkan dana dari beragam investor, antar lain Alibaba Group, Astra International, Google, JD.com, Telkomsel, Temasek, Tencent, Facebook, PayPal dan SoftBank Vision Fund 1. (*)

Baca Juga:

GoTo Perusahaan Gabungan Gojek dan Tokopedia Catatkan Transaksi 1,8 Miliar

#GoJek #Tokopedia #RUU Data Pribadi #Indeks Harga Konsumen (IHK) #Ekonomi Digital
Bagikan
Bagikan