GNPF MUI Laporkan Sukmawati ke Polda Sumut

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 07 April 2018
GNPF MUI Laporkan Sukmawati ke Polda Sumut
Massa dari anggota Dewan Syari'ah Kota Surakarta (DSKS) melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolresta Solo, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

MerahPutih.com - Polda Sumatera Utara telah menerima laporan dari elemen masyarakat yang mengadukan Sukmawati atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, elemen masyarakat yang melaporkan itu adalah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang dipimpin atas nama Rafdinal.

Laporan tersebut, menurut dia, telah diterima personel Polda Sumut, yakni Brigadir Widodo dan akan diteruskan ke institusi hukum yang berwenang menangani perkara penistaan agama.

"Terlapor (Sukmawati) dikenakan Pasal 156 a dan huruf a KUH Pidana tentang Penodaan Agama," ujar mantan Kapolres Binjai itu.

Sebelumnya, seperti dilansir Antara, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama usai membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya beberapa waktu lalu.

GNPF Ulama Sumut yang merupakan gabungan dari ormas Islam minta kepada Kapolri untuk segera memproses hukum Sukmawati dengan melakukan upaya penegakan hukum berupa penangkapan demi terciptanya kerukunan beragama di NKRI.

"Mengecam keras segala bentuk penistaan terhadap agama Islam, baik yang dilakukan oleh orang perorang maupun golongan dan atau pemeluk agama lain," kata Al Ustadz Heriansyah, dalam peryataan sikapnya, di Mapolda Sumut.

Bahwa telah terjadi tindakan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati atas puisinya yang berjudul "Ibu Indonesia", dengan membandingkan cadar dan panggilan azan yang dianggap sakral bagi umat Islam secara sengaja dan kesadaran penuh oleh Sukmawati dengan budaya Indonesia.

"Bahwa tindakan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati itu, patut ditindaklanjuti aparat Kepolisian berdasarkan Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)meskipun tanpa adanya aduan dari umat Islam," kata Heriansyah.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau, merespon aksi damai yang dilakukan ribuan massa GNPF Ulama Sumut yang meminta kepada Kapolri untuk segera memproses hukum Sukmawati dengan melakukan upaya penegakan hukum berupa penangkapan demi terciptanya kerukunan beragama di NKRI.

"Kita akan kirimkan pernyataan itu, karena perkara tersebut ditangani oleh Mabes Polri," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau ketika menerima ribuan massa aksi damai dari GNPF MUI. (*)

Baca juga berita terkait di: Sukmawati Dianggap Lebih Menistakan Agama Dibandingkan Ahok

#Sukmawati Soekarnoputri #GNPF MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan