GNPF MUI Kawal 5 Ormas Gugat Uji Materi Perppu Ormas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 28 Juli 2017
GNPF MUI Kawal 5 Ormas Gugat Uji Materi Perppu Ormas
uasa Hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) bersama sejumlah perwakilan ormas dan individu mendaftarkan gugatan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (28/7).

Ketua tim kuasa hukum GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan, hari ini ada lima ormas dan sejumlah individu mendaftarkan permohonan uji materi Perppu Ormas ke MK.

"Ada lima ormas dan empat individu yang daftarkan permohonan," kata Kapitra usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK.

Adapun lima ormas tersebut adalah Yayasan Dewan Dakwah Islamiyyah, Yayasan Forum Silaturahim antarpengajian, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, FPI, dan Perkumpulan Hidayatullah.

Sementara itu, kata Kapitra, petitum gugatan Pemohon menuntut majelis hakim menggelar uji formil dan uji materil terhadap Perppu Ormas.

"Uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas terhadap Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Untuk uji materil, Pemohon menggugat Pasal I angka 6 sampai dengan angka 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. (Fdi)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Besok PA 212 Demo Perppu Ormas, Ini Respons Habib Rizieq

#GNPF MUI #Perppu Ormas
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan