GNPF MUI: Ahok Tidak Berhak Dapat Remisi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 Desember 2017
GNPF MUI: Ahok Tidak Berhak Dapat Remisi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

MerahPutih.com - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (TA GNPF) menilai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak berhak menerima remisi dari pemerintah.

Alasannya, Ahok belum melalui proses pemidanaan di Lapas dan hanya melalui masa hukuman di Mako Brimob.

"Untuk dapat remisi salah satu syaratnya adalah menjalani pemidanaan di lapas. Karena fungsinya berbeda dengan di rutan atau di Mako," kata Anggota Tim Advokasi GNPF MUI Dedi Suhardadi saat ditemui di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Jumat (22/12).

Menurutnya, untuk mendapat potongan masa tahanan, tidak hanya disyaratkan berkelakuan baik atau telah menyelesaikan masa tahanan selama 6 bulan. Melainkan harus juga sudah menjalani pembinaan di Lapas.

"Fungsinya berbeda dengan di rutan. Fungsi kegiatan dan pembinaannya tidak bisa digantikan dengan di rutan," terangnya.

Atas dasar itu, TA GNPF menilai, Ahok belum menjalani masa pemidanaan di Lapas, sehingga secara administratif Ahok belum berhak menerima remisi.

"Kami meminta Kemenkumham untuk tidak memberikan remisi karena belum memenuhi persyaratan," tandasnya. (Fdi)

#GNPF MUI #Kasus Ahok #Basuki Tjahaja Purnama #Remisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan