Gibran Ubah Aturan Balita dan Ibu Hamil Masuk Mal
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mencabut izin bagi balita, ibu hamil, dan lansia untuk memasuk mal/pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional, maupun tempat wisata/hiburan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/2022 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro 29 Juni sampai 6 Juli.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, kebijakan melarang balita, ibu hamil, dan lansia masuk mal dan tempat wisata ini didasari atas peningkatan jumlah kasus COVID-19. Terlebih adanya kasus anak terpapar COVID-19.
Baca Juga:
"Dengan aturan baru itu tidak ada alasan bagi mereka mengajak bermain ke mal dan tempat wisata," kata Gibran pada Merahputih.com, Selasa (29/6).
Ia mengatakan, dengan adanya aturan ini, pihaknya meminta masyarakat bersabar untuk bersabar untuk beberapa pekan. Dengan kebijakan ini diharapkan kasus COVID-19 turun dan mal dan tempat usaha bisa dibuka lagi.
"Masyarakat bisa berkorbanlah dulu selama beberapa minggu. Saya yakin (jumlah kasus COVID-19) nanti menurun sehingga balita bisa lagi masuk mal dan tempat wisata," papar dia
Dikatakannya, Pemkot Solo juga membatasi jam operasional mal dan pasar modern yang berlaku. Di mana untuk mal tutup sampai pukul 20.00 WIB dan pasar modern sampai pukul 21.00 WIB.
"Jam operasional mal kami batasi sampai pukul 20.00 WIB. Untuk pasar modern dan toko kelontong sampai pukul 21.00 WIB," kata Gibran.
Baca Juga:
Soal Pembelajaran Tatap Muka 2021/2022, Gibran Tunggu Perintah Ganjar
Ia mengatakan, sebelumnya mal diharuskan tutup pukul 21.00 WIB. Sementara pasar modern dan pasar kelontong tutup pukul 22.00 WIB.
Diketahui, larangan bagi balita, ibu hamil, dan lansia itu sudah dicabut pemkot selama dua pekan. Pemicunya adalah tren penurunan kasus harian COVID-19 di Solo. Kini larangan itu kembali diberlakukan hingga pekekan depan. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gibran bakal Hentikan Piala Wali Kota Solo Jika Ada Instruksi dari Gubernur