MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023 sebesar Rp 2.174.000 atau naik 7 persen dibandingkan tahun 2022.
Kenaikan 7 persen tersebut jika dinominalkan Rp 139.190.00. Sedangkan UMK Kota Solo 2022 sebesar Rp 2.034.810.
Baca Juga:
Gibran Rakabuming Berencana Ubah Nama Jalan Diponegoro Jadi Ngarsopuro
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya telah menyetujui UMK Solo 2023 sebrsar Rp2.174.000. Angka tersebut naik 7 persen dibandingkan tahun 2022.
"UMK kita putuskan Rp2.174.000. Pertimbangannya Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3,” kata Gibran di Balai Kota, Jumat (2/12).
Dia mengatakan untuk lebih detel perhitungan bisa langsung ditanyakan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Putra sulung Presiden Jokowi ini sebagai jalan tengah baik dari buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Itu (naik 7 persen) sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh minta kenaikan 10 persen. Sedangkan Apindo minta kenaikan UMK sesuai PP 36," papar dia.
Baca Juga:
Gibran Pamer Lampion dan Pohon Natal di Depan Balai Kota: Yang Protes, Temui Saya
Dia menyebut pertimbangan lain kenaikan UMK Kota Solo 7 persen ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Di mana, UMP Jawa Tengah tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.812.935.
"Kita acuanya juga UMP Jateng. Kami juga mempertimbangkan pengangguran terbuka," ucap dia.
Gibran mengklaim kenaikan UMK Solo 7 persen ini tertinggi Soloraya. Ia pun akan menyerahkan kenaikan UMK ini ke Gubernur Jateng untuk dimintakan persetujuan.
"Kita juga sedang menunggu kabupaten Soloraya terkait besaran UMK 2023," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: