Gibran Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Jateng Resmi Tunjuk Ahyani Jadi Plh Wali Kota Solo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Februari 2021
Gibran Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Jateng Resmi Tunjuk Ahyani Jadi Plh Wali Kota Solo
Plh Wali Kota Solo Ahyani. (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/0002748 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, Ganjar resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani sebagai Pelaksana Tugas (Plh) Wali Kota Solo.

Diketahui, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo habis pada Rabu (17/2), pukul 24.00 WIB. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian belum menerbitkan SK pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.

Baca Juga:

SK Mendagri Tak Kunjung Turun, Pelantikan Gibran-Teguh Dipastikan Molor

"Benar, saya mulai hari ini (Rabu) telah resmi ditunjuk menjadi Plh Wali Kota Solo oleh Gubernur Jawa Tengah (Ganjar)," ujar Plh Wali Kota Solo Ahyani pada Merahputih.com usai upacara HUT ke-276 Kota Solo di Balai Kota, Rabu (17/2).

Dikatakannya, penunjukan plh dilakukan karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Gibran-Teguh belum dilantik. Ahyani mengatakan, jabatan plh hanya mengurusi masalah yang normatif.

"Posisi Plh Wali Kota Solo tidak sampai ranah keputusan berkaitan pengeluaran anggaran APBD dan pengesahan produk hukum perda (peraturan daerah)," kata dia.

 Plh Wali Kota Solo Ahyani. (MP/Ismail)
Plh Wali Kota Solo Ahyani. (MP/Ismail)

Kemudian terkait penandatanganan pencairan gaji ASN, merupakan ranah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Plh tidak boleh melakukan tanda tangan sama sekali.

"Soal roda pemerintahan, saya juga menyerahkan pada masing-masing OPD. Karena pada awal tahun, kepala OPD sudah punya program kerja masing-masing. Ya itu dijalankan saja," kata dia.

Baca Juga:

Istana Jawab Tudingan Penolakan Revisi UU Pemilu untuk Jegal Anies dan Naikkan Gibran

Ahyani menambahkan, sesuai aturan aturan Mendagri, jabatan plh hanya berlaku selama sepekan atau tujuh hari. Setelah itu, wali kota dan wakil wali kota terpilih dilantik.

"Kalau dalam sepekan belum ada pejabat definitif, Gubernur Jateng (Ganjar) harus mengangkat seorang pejabat (PJ) Wali Kota Solo," pungkasnya. (Ismail/ Jawa Tengah)

Baca Juga:

PKS Solo bakal Jadi Mitra Kritis Pemerintahan Gibran-Teguh

#Breaking #Pilkada Serentak #Kota Solo #Gibran Rakabuming #Wali Kota Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan