Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gibran Senang Silent Majority Menangkan Prabowo-Gibran Pilpres 2024

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 17 Februari 2024
Gibran Senang Silent Majority Menangkan Prabowo-Gibran Pilpres 2024

Gibran apresiasi silent majority yang memilihnya.(foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - CAWAPRES nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, mengapresiasi adanya silent majority yang menentukan hasil Pilpres 2024. Menurutnya, silent majority ikut bagian mendongkrak partisipasi pemilih. “Itu biar para-para pengamat saja yang kasi pernyataan (tentang silent majority). Tapi yang jelas kami senang sekali (silent majority memilih 02),” ujar Gibran di Taman Balaikambang, Sabtu (17/2).

Ia mengatakan partisipasi pemilih pemula di Pilpres 2024 sangat tinggi. Terutama karena mereka bisa mendongkrak perolehan suara Pilpres 2024. “Partisipasi pemilih pemula di Pilpres 2024 sangat tinggi. Dari sini ada potensi silent majority,” katanya.

BACA JUGA:

Geger Subsidi BBM Dicabut untuk Program Makan Gratis, Gibran Minta Masyarakat Tenang

Raihan suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diungkap unggul jauh dari dua pasangan calon lainnya di Pilpres 2024 berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei. Hasil rekapitulasi suara sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menunjukkan Prabowo-Gibran ada di posisi pertama. Perolehan suara Prabowo berdasarkan quick count dan rekapitulasi suara KPU bahkan menyentuh di atas 55 persen.

Survei Litbang Kompas per Jumat (16/2), misalnya, dengan 99,5 persen data masuk, menunjukkan suara Prabowo-Gibran sebesar 58,47 persen. Unggul jauh dari Anies-Muhaimin sebesar 25,28 persen dan Ganjar-Mahfud sebesar 16,26 persen.

Analis komunikasi politik Universitas Brawijaya, Verdy Firmantoro, menduga kenaikan suara Prabowo-Gibran di quick count dibanding hasil survei sebelum pencoblosan merupakan fenomena silent majority. Secara sederhana, silent majority merupakan sebagian besar masyarakat yang memiliki preferensi politik tertentu, tetapi enggan mengungkapkan pilihan mereka secara terbuka.

"Kalau saya baca mungkin disebut dalam konteks ini bisa masuk ke arah bagaimana silent majority. Dia hadir di TPS tetapi tidak riuh dalam perdebatan ruang publik," kata Verdy.(Ismail/Jawa Tengah)

BACA JUGA:

Kampanye di Pasar, Gibran Dapat Keluhan Harga Cabai Mahal

#Gibran Rakabuming #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan