MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 159 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Tenaga PPPK tersebut merupakan hasil rekrutmen pegawai Pemkot Solo Formasi 2021.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan keberadaan tenaga PPPK ini sangat dibutuhkan mengingat minimnya kuota rekrutmen ASN setiap tahunnya. Sementara, ASN pensiun setiap tahunnya banyak.
Baca Juga
Gibran Batasi Pengunjung Mal 60 Persen dan Resepsi Pernikahan 25 Persen
"Ada sebanyak 159 PPPK yang kita terima. Hari ini (Kamis) SK pengangkatan kita serahkan," kata Gibran, Kamis (24/2).
Gibran mengatakan tenaga PPPK in kebanyakan dari tenaga Kesehatan, dengan pertimbangan memang ada kebutuhan di sana. Ia memastikan rekrutmen ini tidak membebani APBD karena sudah dipertimbangkan.
"Kita sudah mempertimbangkan berdasarkan kebutuhan jadi tidak pemborosan atau membebani karena gajinya dari APBD," kata dia.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 159 PPPK Non Guru, Kamis (24/2). (MP/Ismail)
Gibran mengingatkan pada PPPK agar menjaga kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi di instansi, dengan bekerja sepenuh hati. Selain itu, juga tunjukkanlah dedikasi, integritas, dan loyalitas pada Pemkot Solo.
Baca Juga
ASEAN Para Games di Solo, Gibran Segera Minta Anggaran ke Kemenpora
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno mengatakan, pada 2021 membuka rekrutmen 422 formasi PPPK. Kemudian dinyatakan lulus dan mendapatkan nomor induk pegawai sebanyak 159 orang yang terdiri dari 138 orang tenaga kesehatan dan 21 orang tenaga fungsional teknis.
Dwi menambahkan PPPK non Guru formasi tahun 2021 direncanakan penempatannya akan disebar di sepuluh perangkat daerah antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial.
Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja. Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"PPPK Non Guru mulai melaksanakan tugas terhitung sejak 1 Maret 2022 dan akan dilakukan masa perjanjian kerja atau hubungan kerja paling lama 5 tahun. Kontrak diperpanjang jika kinerjanya bagus," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Gandeng Taman Safari, Gibran Berambisi Jadikan Solo Zoo Modern