Gibran Pasrahkan Nasibnya di Pilwalkot Solo ke DPP PDIP

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Desember 2019
Gibran Pasrahkan Nasibnya di Pilwalkot Solo ke DPP PDIP
Bakal cawali di Pilwakot Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (24/12). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawali di Pilwakot Solo 2020 diujung tanduk, jika benar DPP PDIP menerapkan aturan bakal kepala daerah dari PDIP minimal tiga tahun memiliki kartu tanda anggota (KTA).

Sementara, Gibran baru mendaftar KTA PDIP baru sekitar empat bulan. Hal itu ditanggapi dingin dari Gibran dengan menegaskan akan menyerahkan semua keputusan rekomendasi ke DPP PDIP.

Baca Juga

Tak Pernah Diajak Bicara, Jokowi Ogah Restui Gibran Maju di Pilkada?

"Saya dengar itu juga. Lebih baik memilih menyerahkan hal itu kepada DPP PDIP ataupun DPD PDIP Jawa Tengah," ujar Gibran, Selasa (24/12).

Putra sulung presiden Jokowi ini menegaskan aturan itu baru beredar usai fit and proper tes. Gibran pun merasa tak mendapatkan hambatan saat mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah pada 12 Desember 2019 lalu.

Bakal cawali di Pilwakot Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (24/12). (MP/Ismail)
Bakal cawali di Pilwakot Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (24/12). (MP/Ismail)

"Saya kembalikan lagi ke DPP dan DPD. Tanyakan saja coba soal kabar syarat itu ke Pak Pacul (Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto)," kata Gibran.

Gibran juga menegaskan soal aturan ber-KTA tiga tahun itu juga tidak ditanyakan oleh tim penjaringan saat proses wawancara fit and proper test Sabtu (21/12). Seluruh persyaratan pendaftaran, kata dia, sudah dia lengkapi dan tidak ada revisi.

Baca Juga

Ketua DPC PDIP Solo Keluhkan Banyaknya Intervensi Soal Pencalonan Purnomo atau Gibran

"Syaratnya sudah saya penuhi semua. Kalau mau menanyakan masalah peraturan tanyakan ke DPP atau DPD," kata dia

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. (*)

#Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan