Gibran Minta Bantuan Menteri Hadi Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Sriwedari
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo melantik mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Merdeka, Rabu (15/6).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berharap dengan dilantiknya Hadi Tjahjanto, Pemkot Solo bisa menyelesaikan masalah hukum status tanah Sriwedari.
Baca Juga
Diketahui, upaya banding Pemkot Solo terkait sengketa tanah Sriwedari ditolak majelis hakim. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang justru menguatkan putusan di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 itu dimuat di website Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, PT Semarang menolak gugatan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris keraton, RMT Wirjodiningrat.
Taman Sriwedari sendiri adalah eks Bon Rojo peninggalan PB X Keraton Kasunanan Surakarta yang masuk kawasan cagar budaya dan taman kota.
Baca Juga
Hadi Tjahjanto-Raja Juli Antoni Diharapkan Selesaikan Konflik Agraria
Karena masalah hukum tersebut Taman Sriwedari terancam dieksekusi. Masalah hukum ini sudah terjadi sejak lama. Bahkan, sebelum Jokowi jadi Wali Kota Solo.
"Ya harus noh (bantu selesaikan sengketa Taman Sriwedari) Menteri ATR (Hadi)," ujar Gibran pada awak media di Balai Kota, Kamis (16/6).
Ia juga berharap Menteri ATR Hadi menyikat mafia tanah. Dengan ini permasalahan sengketa tanah bisa selesai.
"Mafia tanah juga harus disikat," kata Gibran. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Anggota DPR Harap Ketegasan Hadi Tjahjanto Bisa Berantas Mafia Tanah