Gibran Larang Lomba dan Tirakatan Peringatan HUT RI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Agustus 2021
Gibran Larang Lomba dan Tirakatan Peringatan HUT RI
Warga pasang bendera di Solo. (Foto: MP/Ismail)

MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 COVID-19 berlaku 4-9 Agustus.

Dalam SE tersebut, Gibran melarang aktivitas penyelenggaraan peringatan hari kemerdekaan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, mall dan tempat wisata juga belum diperbolehkan buka.

"Kalau keadaan seperti ini lomba-lomba tirakatan otomatis kita adakan dulu," ujar Gibran pada Merahputih.com di Balai Kota, Selasa (3/8).

Baca Juga:

Peringatan HUT ke-76 RI Tahun 2021 Dipindahkan ke Platform Digital

Dikatakannya, grafik kasus COVID-19 Solo mulai menurun, tapi belum bisa dikatakan baik. Ia pun tetap meminta masyarakat Solo untuk menahan diri dulu serta tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dengan memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi (5M).

Ia optimis, pada PPKM selanjutnya status PPKM tersebut bisa turun dari level 4 menjadi level 3 setelah tanggal 9 Agustus nanti. Gibran menyebut SE PPKM level 4 COVID-19 Solo terbaru masih sama dengan aturan sebelumnya.

Kebijakan ini dipilih usai diterbitkannya Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali

"Ada pelonggaran sedikit, tetapi semua masih sesuai dengan inmen. Kita masih di Level 4,” jelas dia.

Disinggung tentang penyematan status Level 4 oleh pemerintah pusat, Gibran mengaku pertimbangan dan pengkategorian tentang penetapan level itu dilakukan dengan menimbang berbagai faktor mulai dari angka kasus harian, angka kesembuhan, angka kematian, hingga ketersediaan BOR di rumah sakit yang menangani COVID-19.

Wali Kota Solo  Gibran Rakabumi. (Foto: Ismail)
Wali Kota Solo Gibran Rakabumi. (Foto: Ismail)

"Guna mengimbangi itu, penerapan protokol kesehatan masih menjadi hal baku yang terus dikampanyekan guna menekan perkembangan COVID-19," katanya.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani menambahkan, hasil rapat dan koordinasi bersama tes-tracing di Kota Solo menyimpulkan bahwa, seluruh elemen di kewilayahan harus mampu memaksimalkan tes-tracing guna menekan laju penularan Corona.

Selain itu, personil kewilayahan diwajibkan untuk mengarahkan warga yang terpapar COVID-19 untuk melakukan isolasi dengan baik dan secara terpusat. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Solo Masih Level 4, Polresta Surakarta Larang Warga Adakan Lomba HUT RI

#Hari Kemerdekaan #17 Agustus #HUT RI #COVID-19
Bagikan
Bagikan