MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, memutuskan mengandangkan semua kendaraan dinas selama libur panjang Lebaran 1444 H. Hal itu mengikuti aturan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pengandangan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada Selasa (18/4). Pengandangan kendaraan dinas dilakukan di Balai Kota.
Baca Juga
"Kita ikuti SE (Surat Edaran) Gubernur Jateng untuk tidak menggunakan mobil dinas selama periode libur Lebaran 2023," kata Gibran di Balai Kota, Senin (17/4).
Gibran menegaskan mobil dinas AD 1 A yang biasa digunakan untuk kerja juga akan dikandangkan pada esok hari. Hal itu harus diikuti semua ASN.
"Mobdin yang saya pakai juga akan dikandangkan di Balai Kota. Kegiatan di luar dinas, saya pakai mobil dan sopir pribadi," kata Gibran.
Baca Juga
Dugaan Korupsi Proyek Rel Ganda di Solo, Gibran: Jangan Sampai Mangkrak
Menurut Gibran, ASN yang tak memiliki mobil pribadi juga bisa menyewa mobil untuk mudik. Semua kendaraan dinas diparkir di garasi kecuali kendaraan dinas yang digunakan ASN selama bertugas pada mudik dan arus balik Lebaran 2023.
"Jika ASN tidak ada kendaraan pribadi, silakan pakai angkutan umum untuk mudik," pungkasya.
Diketahui, Ganjar melarang ASN menggunakan mobil dinas selama periode Lebaran 2023 kecuali ASN yang bertugas selama Lebaran.
Ganjar menjelaskan telah membuat surat edaran terkait larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik selama periode Lebaran 2023. ASN yang mudik bisa menggunakan mobil pribadi atau sewa mobil. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Gibran Adakan Open House di Rumah Dinas Loji Gandrung saat Idul Fitri