MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/4904 terkait PPKM Level 2 pada Nataru 2021. SE itu berlaku pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022
Dalam SE tersebut terdapat banyak aturan baru untuk menekan mobilitas masyarakat terutama saat malam pergantian tahun baru. Untuk mengantisipasi kerumunan, kawasan alun-alun kidul (alkid) akan ditutup pada tanggal 31 Desember-1 Januari.
Baca Juga
Pemkot Solo Siapkan Dua Lokasi Isoter untuk Pendatang yang Positif COVID-19
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, SE tersebut lebih menekankan pada pembatasan aktivitas masyarakat selama Nataru. Hal itu dilakukan agar kasus COVID-19 tetap terkendali.
"Semua event Nataru yang digelar di ruang terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan kami larang," kata Gibran, Rabu (15/12).
Gibran menuturkan, pusat perbelanjaan juga dilarang membuat event Nataru, kecuali pameran UMKM. Kemudian jam operasional pusat perbelanjaan dan mal saat Nataru dimulai diperpanjang sampai pukul 09.00-22.00 WIB.
"Pengelola mal kami minta untuk membatasi pengunjung dengan jumlah maksimal 75 persen dari kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan PeduliLindungi," tutur dia.
Baca Juga
Ia menyebut kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Satgas Kelurahan dan Satgas Jogo Tonggo agar aktif melakukan pendataan pemudik mulai tanggal 20 Desember 2021.
"Kami sosialisasikan SE baru ini pada masyarakat sebelum Nataru dimulai. Di SE ini kami juga menjadwalkan vaksinasi anak 6-11 tahun pada tanggal 21 Desember," katanya.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani mengatakan, meskipun PPKM Level 3 batal diterapkan, Pemkot Solo tetap memperketat dan mengawasi aktivitas masyarakat saat Nataru. Ia tidak ingin kasus corona Solo naik usai Nataru.
"Ada sanksi bagi para pelanggar aturan SE Wali Kota. Ini mengacu dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 218 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
4,8 Juta Pemudik Masuk Jateng Saat Nataru, 5 Persen Lewat Solo