Gibran Bakal Berlakukan Sertifikat Vaksin di Kampus dan Balai Kota

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 29 Agustus 2021
Gibran Bakal Berlakukan Sertifikat Vaksin di Kampus dan Balai Kota
Pengunjung Solo Grand Mall (SGM) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sesuai aturan pusat. (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah akan memberlakukan sertifikat vaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi di kampus dan Balai Kota. Sertifikat vaksin baru diterapkan di semua mal di Solo.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mengemukakan, pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi sejauh ini masih digunakan sebagai syarat baku pengunjung mal dan pusat perbelanjaan. Ke depan, sertifikat vaksin akan diperluas di kampus hingga di Balai Kota.

"Kami tidak akan kaku dalam penggunaan aplikasi itu mengingat masih ada warga belum memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi," kata Gibran, Minggu (29/8).

Baca Juga:

Wanita Asal Makassar Mirip Jokowi, Gibran: Saya Tidak Menyangka

Ia mengatakan, sertifikat vaksin di Solo baru efektif diterapkan di pusat perbelanjaan. Aplikasi ini sangat baik dalam mendeteksi adanya penyebaran COVID-19.

"Tidak menutup kemungkinan kalau (aplikasi Peduli Lindungi) nantinya akan dimanfaatkan juga untuk keperluan lainnya. Ini penting karena arahnya aplikasi ini akan digunakan untuk setiap kegiatan masyarakat,” kata dia.

Ia mengaku telah bertemu Rektor UNS Jamal Wiwoho terkait vaksinasi mahasiswa. Ternyata sudah divaksin semua sehingga ke depan akan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi di kampus.

"Saya sampaikan bahwa nanti di Kampus UNS wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan beliau sudah menyanggupi,” kata Gibran.

Pengunjung Solo Grand Mall (SGM) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sesuai aturan pusat. (MP/Ismail)
Pengunjung Solo Grand Mall (SGM) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sesuai aturan pusat. (MP/Ismail)

Namun demikian, untuk penerapan aplikasi Peduli Lindungi di Balai Kota dan pusat pelayanan lainnya, akan menunggu kebijakan dari pusat.

Meski demikian, pemerintah kota tetap menimbang berbagai kemungkinan adanya masyarakat yang belum bisa memanfaatkan aplikasi tersebut.

"Bagi yang belum bisa memanfaatkan karena terkendala alat masih boleh menunjukkan kartu vaksin fisik masing-masing," kata dia.

Baca Juga:

Gegara Gibran Potong Tunjangan Pegawai, ASN Mengadu ke DPRD

Kepala Dinas Perhubungan Solo Hari Prihatno mengatakan, sejauh ini belum ada aturan tertulis terkait penggunaan sertifikat vaksin untuk moda transportasi dalam kota. Hal itu masih dalam wacana dengan Satgas Penanganan COVID-19.

"Kita tunggu arahan dari pusat soal transportasi seperti terminal, stasiun, bandara dalam menerapkan sertifikat vaksin (Peduli Lindungi)," tutup Hari. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Pelanggaran Selama PPKM Level 4, Gibran: Masyarakat Mulai Banyak Beraktivitas

#Kota Solo #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan