Gibran Ancam Cabut SHP Kios Pasar Tradisional Solo yang Dijual Online

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 14 Juli 2022
Gibran Ancam Cabut SHP Kios Pasar Tradisional Solo yang Dijual Online
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Praktik jual beli tanah aset milik Pemkot Solo berupa tanah Makam Mojo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah belum selesai.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dikejutkan dengan munculnya jual beli kios online di tiga pasar tradisional yang berstatus milik Pemkot Solo. Ketiga pasar tersebut adalah Pasar Nongko, Pasar Legi dan Pasar Ngarsopuro.

Baca Juga:

Tanah Pemkot Solo Dijual Rp 8 Juta Per Kapling, Gibran Kantongi Dua Nama Pelaku

Hasil penelusuran Merahputih.com, di salah satu market place, harga kios di Pasar Ngarsopuro dengan luas 20 meter persegi dijual Rp 200 juta. Sedangkan untuk kios Pasar Nongko dengan luas 10 meter persegi dijual Rp 225 juta.

Putra sulung Presiden Jokowi ini menyayangkan adanya praktik jual beli kios pasar tersebut. Hal itu menyalahi aturan dalam penempatan pasar.

"Kami menyayangkan pedagang yang menjual belikan kios milik Pemkot Solo itu. Yang jelas itu tidak boleh diperjual belikan," ujar Gibran, Kamis (14/7).

Baca Juga:

Gibran Tanggapi Ada SDN Hanya Miliki 1 Siswa Baru

Gibran mengancam akan mencabut Surat Hak Penempatan (SHP) pedagang yang terbukti melakukan jual beli kios milik aset Pemkot Solo. Pedagang yang sudah tidak nyaman lagi berjualan di kios agar mengembalikannya ke Pemkot Solo.

"Kalau dijual belikan kios pasar milik Pemkot Solo, SHP milik pedagang itu dicabut," katanya.

Ia mengatakan akan memberikan teguran langsung pada pedagang tersebut. Gibran juga meminta pada Dinas Perdagangan (Disdag) untuk bertindak memberikan peringatan keras dan imbauan pada pedagang lainnya.

"Saya akan cek dulu di lapangan untuk memastikannya. Biar nanti langsung ada teguran, lalu SHP dicabut saja," pungkasnya. (Ismail/Jawa /Tengah)

Baca Juga:

Gibran Copot Direktur PDAM Solo karena Diduga Lakukan Tindak Asusila

#Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan