MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dinilai berpeluang menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Pendapat itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin. Hal itu berkaitan dengan gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang digugat di MK. Dalam regulasi tersebut batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun dan kini sedang digugat untuk menjadi 35 tahun.
"Skenarionya itu kan Gibran jadi bakal cawapres. Jadi saya melihatnya kalau gugatan dikabulkan, peluangnya Gibran lebih besar (mendampingi) Prabowo Subianto, bukan kepada Ganjar," kata Ujang kepada wartawan, Jumat (4/8).
Baca Juga
Gibran, Eri, Hingga Bobby Sampaikan Rekomendasi Pemenangan Pileg dan Pilpres di 2024
Menurut dia, kecil kemungkinan Gibran berpasangan dengan bakal capres dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo pada pesta demokrasi nanti.
"Karena kalau ke PDIP, pasti Megawati enggak mau. Kan PDIP sendiri mengatakan Gibran itu anak ingusan, anak kemarin sore. Dari wali kota masa langsung menjadi (bakal) cawapres menggunakan nama bapaknya presiden," ujarnya.
Selain tak mungkin dengan Ganjar, menurut Ujang, Gibaran juga tak mungkin dijodohkan dengan bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan.
"Yang memungkinkan itu dengan Prabowo, dengan Anies juga tidak mungkin," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Gibran Buka Suara soal Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun