MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta menggelar kegiatan Operasi Tertib Masker di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, dalam rangka pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan, kegiatan Operasi Tertib Masker itu dilancarkan agar masyarakat tak meremehkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sebab, saat ini kasua corona di Jakarta terus mengalami lonjakan.
Baca Juga
"Jadi kita hari ini giat tertib masker di Jalan Stasiun Senen (Pasar Senen Blok III, IV, V dan Pasar Senen Blok VI)," ujar Arifin di lokasi, Selasa (12/1).
Arifin melanjutkan, dalam pelaksanaan tersebut pihaknya menindak sebanyak 52 pelanggar. Mereka diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 pelanggar didenda sebesar Rp250 ribu.

Arifin menuturkan, dalam giat ini pihaknya mengerahkan 47 personel yang disebar ke beberapa titik rawan pelanggaran protokol kesehatan.
Sekadar informasi, dasar hukum kegiatan Operasi Tertib Masker dari Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Asp)
Baca Juga