MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Sambo yang duduk di kursi terdakwa tampak menghela napas berkali-kali ketika detik-detik perbuatannya jahatnya dibacakan Jaksa
Baca Juga
Dengar Suara Tembakan, Ajudan Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo
Sesekali, lulusan AKPOL 1994 itu mencoret-coret kertas yang dia bawa -- berkas dakwaan menggunakan spidol. Dia juga terlihat memegang buku hitam.
Ia juga terlihat membungkuk dan mengatupkan tangan seraya menutup kedua matanya untuk beberapa detik. Lalu, sesekali menggaruk-garukkan tangannya di rambutnya.
Sebelum membaca dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka.
Baca Juga
Saat Mengerang Kesakitan, Sambo Tembak Kepala Bagian Belakang Brigadir J
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo. Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan.
Ferdy Sambo dalam surat dakwaannya didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan pada hari ini juga akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022. (Knu)
Baca Juga