Geruduk Kantor Anies, GEPRAK Sebut Jalur Zonasi Utamakan Usia tak Adil

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Juni 2020
Geruduk Kantor Anies, GEPRAK Sebut Jalur Zonasi Utamakan Usia tak Adil
Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/6). Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/6).

Kedatangan GEPRAK untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan dengan pemberlakuan proses seleksi peserta didik baru 2020-2021 berdasarkan usia terutama pada seleksi jalur zonasi.

Baca Juga

Tolak RUU HIP, FPI Cs bakal Geruduk DPR Besok

"Tujuan kami melakukan aksi adalah ingin menyampaikan aspirasi dari orang tua murid yang berkeberatan dengan pemberlakuan seleksi peserta didik baru berdasarkan usia terutama pada seleksi jalur zonasi," tulis keterang rilis yang dibuat GEPRAK Selasa (23/6).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Keputusan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

GEPRAK
Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/6). Foto: Istimewa

Menurutnya, seleksi berdasarkan usia memberikan ketidakadilan diskriminatif untuk calon siswa yang berusia lebih muda karena peluang untuk diterima menjadi siswa di sekolah negeri lebih kecil dibandingkan dengan siswa lain yang berumur lebih tua.

"Mengganti usia sebagai parameter utama dalam seleksi penerimaan peserta didik baru dalam jalur zonasi dengan menggunakan zonasi dan berbasis kelurahan dan nilai rata-rata Sidanira dan Akreditasi Sekolah," terangnya.

GEPRAK juga menyarankan kepada Pemprov DKI untuk menambahkan kapasitas lebih bagi calon siswa di jalur prestasi akademik.

"Atau memberikan kuota yang lebih besar kepada jalur prestasi akademik," tuturnya.

Salah satu perwakilan GEPRAK, Agung Wibowo Hadi (46) menuturkan, keputusan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI nomor 501 tahun 2020 yang mengatur seleksi penerimaan jalur zonasi berdasarkan usia tak adil.

Menurut dia, jalur zonasi hanya mengacu pada jarak antara sekolah dengan rumah peserta didik. Namun dalam kenyataannya, jarak warga yang satu Kelurahan disamakan seluruhnya.

"Alasannya Disdik tidak bisa mengukur jarak rumah ke sekolah secara rinci," kata Agung dilokasi.

Baca Juga

Ketidakdisiplinan Masyaratkat Jadi Biang Kerok Peningkatan Kasus COVID-19

Padahal, kediaman Agung hanya berjarak sekitar 75 meter ke sekolah. Namun anaknya justru kalah saing dengan rumah yang lebih jauh tapi memiliki usia lebih tua.

"Kan sekarang jadinya main tua-tuaan. Padahal rumah saya cuma 75 meter jaraknya," ungkapnya. (Asp)

#Anies Baswedan #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan