Geruduk Kantor Anies, Buruh Minta UMP Jakarta 2022 Naik 3,57 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 November 2021
Geruduk Kantor Anies, Buruh Minta UMP Jakarta 2022 Naik 3,57 Persen
Aksi unjuk rasa massa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11). Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Penolakan buruh terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen sesuai perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berlangsung.

Hari ini, kelompok buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggeruduk kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Baca Juga

Massa Buruh Tutup Jalan Depan Balai Kota DKI, Tuntut Anies Naikkan UMP

Mereka menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dengan angka yang layak sebesar 3,57 persen.

"Salah satu unsurnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2021, kalau kami menyampaikan 3,57 persen adalah suatu angka yang realistis. Di bawah batas minimal," kata Ketua DPC FSP LEM SPSI, Jakarta Timur, Endang Hidayat di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Angka 3,57 persen, lanjut Endang, mempertimbangkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan angka hidup yang layak.

"Dan PP 78 Tahun 2015 mengkaji di dalamnya tentang angka hidup layak dan PP 36 yang diteken Jokowi," paparnya.

Aksi unjuk rasa massa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11). Foto: MP.Asropih
Aksi unjuk rasa massa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11). Foto: MP/Asropih

Agenda hari ini juga, sejumlah perwakilan buruh akan diterima langsung oleh Gubernur DKI Anies Baswedan guna menyampaikan tuntutannya.

"Harapan kami Pemprov tidak kaku walau mengacu pada PP 36. Nah kami bisa aja aksi kembali dengan massa yang lebih besar," pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI, Andri Yansah akan mengumumkan penetapan UMP 2022 pada Jumat (19/11) besok. Ia juga mengklaim ada kenaikan angka dalam pemutusan besaran gaji tahun depan.

"Insya Allah nanti kita sampaikan tanggal 19 November," ujar Kadisnakertrans Andri Yansah saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (17/11). (Asp)

Baca Juga

Pusat Putuskan UMP DKI Cuma Naik Rp 37 Ribu, Jawaban Kubu Anies 2 Hari Lagi

#Buruh #Aksi Buruh #Demo Buruh #UMP DKI #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan