Geruduk DPR, Kelompok Tani Sebut RUU Pertanian Tidak Prorakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 September 2019
Geruduk DPR, Kelompok Tani Sebut RUU Pertanian Tidak Prorakyat
Demo mahasiswa dan Serikat Petani Indonesia di depan Gedung MPR/DPR. Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Aliansi Mahasiswa kembali menggelar demonstrasi di gedung DPR hari ini bersama massa petani juga bakal menggelar aksi di depan gedung DPR untuk menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai bermasalah.

Massa petani dan mahasiswa sendiri tiba pada pukul 08.20 WIB di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9). Massa mahasiswa yang mengenakan pakaian serba kuning ini tiba menggunakan dua bus dari Sukabumi. Sementara itu kendaraan taktis Korps Brimob telah disiagakan. Barrier beton dan kawat berduri telah dipasang di depan pagar Gedung DPR.

Baca Juga

RUU Pertanian Timbulkan Ambiguitas Hak Ulayat dan Hukum Adat

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, dalam RUU Pertanahan misalnya, beberapa ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut justru bertentangan dengan amanat UUPA (Pokok-pokok Agraria) No 5 Tahun 1960. Seperti kewenangan hak pengelolaan, kepemilikan bagi orang asing, serta beberapa pasal lainnya.

Penolakan RUU Pertanian

"Apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan, hal ini justru akan mempersulit pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria yang menjadi prioritas dari pemerintahan Joko Widodo saat ini," ujar Henry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/9).

Dia menyebut banyak pasal-pasal yang diatur dalam RUU-RUU tersebut justru bertentangan dengan kepentingan petani dan masyarakat pedesaan saat ini.

Henry menilai harusnya pemerintah dan DPR menyelaraskan UU yang dibuat terkait pertanian dengan UUPA dan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP). Dia menyebut deklarasi itu sudah mengatur secara ideal perlindungan dan pemberdayaan hak-hak petani.

Baca Juga

DPR Khianati Rakyat Jika Ngotot Revisi UU KPK

"UNDROP sudah ideal karena isinya mengatur perlindungan dan pemberdayaan hak-hak petani dan orang yang bekerja dipedesaan. DPR harus menjadikan UNDROP sebagai acuan dalam perumusan peraturan mulai dari tingkat nasional hingga kebijakan di tingkat lokal," tuturnya.

Dia juga mendukung agar pemerintah fokus terhadap agroekologi. Menurutnya, bencana kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi saat ini merupakan dampak dari cara bertani yang merusak alam.

"SPI telah memulainya dengan mendorong petani anggotanya untuk menanam tanaman tidak tergantung kepada pasar global dan mudah terpapar kebakaran, lebih mendorong pertanian agroekologis yang ramah lingkungan untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional," jelasnya.

Para petani dan mahasiswa membawa poster dan bendera SPI yang diikatkan pada bambu. Poster bertuliskan antara lain "Hentikan Pengesahan RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan" dan "Agroekologi Solusi Atasi Perubahan Iklim".

Baca Juga

Amankan Aksi Demo Mahasiswa di DPR, TNI Terjunkan 800 Personel

"DPR tidak paham bagaimana petani saat ini. Sudah sepantasnya tani dan anak muda Indonesia menolak Undang-Undang Pertanahan. Sudah sepantasnya tidak takut digusur," ujar orator di atas mobil komando.

Saat ini, arus lalu lintas di jalan Gatot Subroto masih lancar mengingat massa juga belum terlalu padat. (Knu)

#Demo Buruh #Demo Mahasiswa #Pertanian
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan