MerahPutih.com - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan ini dinilai sebagai salah satu usulan DPR.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengaku, bersyukur aspirasinya yang mendesak agar Kementerian BUMN melaporkan pelaku-pelaku dugaan korupsi yang membuat Garuda Indonesia terus merugi dijalani segera.
Baca Juga:
Erick Laporkan Krisis Keuangan Garuda Indonesia ke Kejagung
"Tanggal 9 November 2021 lalu pada saat rapat dengar pendapat antara Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dengan Komisi VI DPR-RI, Saya sudah mendesak Kementerian BUMN untuk melaporkan kasus Garuda ke aparat penegak Hukum," kata Andre di Jakarta, Rabu (12/1).
Menurutnya, langkah Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi patut diancungi jempol. Karena Menteri Erick berani membongkar kebobrokan perusahaan plat merah tersebut.
"Menteri BUMN Erick Thohir yang tegas dan berani melaporkan kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan Garuda Indonesia terus merugi ke Kejaksaan Agung," Kata Andre.
Andre menjelaskan, langkah tegas itu perlu dilakukan supaya menjadi pembelajaran kepada pejabat-pejabat BUMN yang lain agar menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme dan memberikan kontribusi yang baik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Selain itu, Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi VI menegaskan, sikap partainya jelas terhadap masalah Garuda ini, yakni penyelamatan Garuda Indonesia dan meminta pemerintah berfokus melakukan restrukturisasi.
"Saya ingin menyampaikan sikap Fraksi Partai Gerindra sesuai arahan Bapak Prabowo Subianto Ketua Umum kami itu jelas, bahwa Partai Gerindra menginginkan opsi penyelamatan Garuda," jelasnya.
Menurutnya, opsi yang paling penting itu adalah opsi penyelamatan Garuda, dan Partai Gerindra meminta pemerintah dan Garuda berfokus melakukan restrukturisasi.

"Kita minta perintah bertarung dan berjuang sampai titik darah penghabisan sampai bagaimana Garuda ini selamat. Itu sikap resmi Fraksi Partai Gerindra. Fraksi Partai Gerindra meminta Garuda diselamatkan sebagai national flag carrier," katanya.
Kejaksaan Agung menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) telah dimulai sejak 15 November 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Dirdik mengeluarkan surat perintah tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia berupa 'mark up' (penggelembungan) penyewaan pesawat Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kasus dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat. (Asp)
Baca Juga:
Kejagung Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Garuda Sejak Tahun Lalu