Gerindra Persilakan Warga Gugat Pemprov DKI akibat Banjir

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 11 Januari 2020
Gerindra Persilakan Warga Gugat Pemprov DKI akibat Banjir
Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung yang terdampak banjir (Antara News/twitterDJP)

MarahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif mempersilakan warga untuk menggugat melalui mekanisme class action ke pemprov bila merasa dirugikan atas banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu.

Menurut Syarif, gugatan class action itu memang menjadi hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga:

Banjir Rob Terjang Jakarta Utara, Anies: Tidak Ada Hal Mengkhawatirkan

"Saya menghargai, menghormati rencana itu (gugatan class action warga DKI ke Pemprov DKI)," kata Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/1).

Wacana class action itu, kata Syarif, merupakan langkah tepat untuk menyelesaikan persoalan yang dirasa ada yang dirugikan. Nantinya, kata Syarif, ada pihak pengadilan yang memutus gugatan itu.

"Nah, bagus menurut saya, cara-cara seperti itu kan cara tradisi dunia modern. Tidak ada komplain, tidak ada protes," jelasnya.

Petugas mengatur kendaraan yang melintasi genangan air ketika banjir merendam jalan Tol Cikampek di sekitar Jati Bening, Bekasi, Rabu (01/01/2020). Hujan lebat yang mengguyur Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak malam hari menyebabkan sejumlah tempat di wilayah itu terendam air. ANTARA FOTO/Saptono/aww.
Petugas mengatur kendaraan yang melintasi genangan air ketika banjir merendam jalan Tol Cikampek di sekitar Jati Bening, Bekasi, Rabu (01/01/2020). Hujan lebat yang mengguyur Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak malam hari menyebabkan sejumlah tempat di wilayah itu terendam air. ANTARA FOTO/Saptono/aww.

Syarif berpendapat, sangat tidak tepat jika warga yang mengeluh dan protes atas banjir kemaren tak melalui jalur hukum, contohnya media sosial. Kata dia, hal itu dapat menimbulkan fitnah di publik.

"Dari pada ketimbang nyiyir terus menerus, fitnah. Atau ke jalan raya. Bagus begitu (class action) dalam kondisi dunia modern bagus begitu kita apresiasi," tutupnya.

Baca Juga:

Jawaban Anies Perihal 76 Pompa Air Rusak Terendam Banjir

Seperti diketahui, sudah ada 600 laporan ke alamat email pengaduan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 atas bencana banjir Jakarta pada 1 Januari lalu.

Tapi setelah melalui proses verifikasi, ada sebanyak 243 di antaranya masuk sebagai pelapor.

"Dari 243 orang yang melaporkan ke tim advokat sebanyak 186 orang yang menyampaikan nilai kerugian akibat banjir. Nilai total kerugian dari para pelapor telah mencapai Rp43,32 miliar. Nilai kerugian terkecil tercatat senilai Rp890 ribu dan nilai terbesar mencapai Rp8,7 miliar," kata anggota tim advokasi Alvon Kurnia Palma di Jakarta. (Asp)

Baca Juga:

Bantuan Makanan yang Paling Cocok Disumbangkan untuk Korban Banjir

#Banjir Jakarta #Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan