MerahPutih.com - Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Terkait polemik tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani meminta Menteri Ida mencabut Permenaker 2/2022. Sebab, dana JHT merupakan harapan utama buruh atau pekerja kantoran yang bisa menjadi modal usaha untuk mereka yang sudah tidak lagi bekerja.
Baca Juga
Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sangat Menyusahkan Pekerja
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangannya, Senin (14/2).
Dia mengungkapkan, selama pandemi COVID-19 melanda, banyak orang kehilangan pekerjaan dan kena PHK. Dan, dana JHT bisa digunakan untuk memulai usaha kecil.
Sementara korban PHK itu, lanjut Muzani, sulit mencari pekerjaan kembali karena hadirnya angkatan kerja baru. Akhirnya, korban PHK menggunakan uang JHT sebagai modal usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," imbuh Muzani.
Baca Juga
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.
Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun dinilainya bukan solusi tepat. Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap.
Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian.
"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," kata salah satu Wakil Ketua MPR itu. (Knu)
Baca Juga
Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun