Headline

Gerindra Bukan Partai yang Senang Menari di Atas Persoalan Partai Lain

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 10 Februari 2018
Gerindra Bukan Partai yang Senang Menari di Atas Persoalan Partai Lain
Logo partai Gerindra (Twitter @Gerindra)

MerahPutih.Com - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, partainya tak akan mengambil 'keuntungan' dari polemik dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus dugaan korupsi proyek e KTP.

"Apa yang diwanti-wanti capres saya, Pak Prabowo, bahwa Partai Gerindra bukan partai yang senang menari-nari di atas persoalan partai politik lain," kata Habiburokhman dalam diskusi bertajuk 'Catatan Hitam e-KTP' di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).

Habiburokhman menghormati sikap SBY yang telah melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Kita hormati Pak SBY melaporkan, cuma memang kita baru tau ada persoalan Pak Firman setelah dilaporkan," tandasnya.

Namun, Habiburokhman menilai, langkah Presiden ke-6 RI merespon pernyataan Firman dengan melaporkan ke polisi hanya menghabiskan energi.

"Kalau SBY respon sejauh itu, apakah Pak SBY nggak buang-buang energi," ucap dia.

Sebagai partai besar, kata Habiburokhman, Demokrat memilki agenda yang lebih penting kedepan. Karena itu, menurut dia, melaporkan kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP itu ke polisi hanya akan membuang energi partai.

"Kita tahu Demokrat partai besar, punya agenda besar ke depan. Beberapa kali difitnah itu nggak akan berpengaruh terhadap track record Pak SBY," tandasnya.

Sebelumnya, SBY resmi melaporkan Firman Wiajay ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Presiden RI dua periode itu didampingi sang Istri, Ani Yudhoyono, sejumlah kader Partai Demokrat dan tim kuasa hukum.

Laporan SBY sendiri telah diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang disangkakan terhadap Firman adalah Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik," kata SBY usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Untuk langkah selanjutnya, Ketua Umum Partai Demokrat itu menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Ia pun meyakini jika Allah SWT akan memberikan jalan yang terbaik untuk dirinya.

"Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentinya saya serahkan. Tuhan maha kuasa Allah SWT," tuturnya.(Pon)

#SBY #Partai Gerindra #Partai Demokrat #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan