MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Idham Azis bergerak cepat usai mendapat teguran keras Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (16/11) siang. Sore harinya, dia langsung mencopot dua kapolda. Yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Irjen Nana digeser menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri, sedangkan Irjen 'diparkir' sebagai Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Kedua jenderal itu dinilai lalai, gamang dan melakukan pembiaran terkait penegakan hukum protokol kesehatan di Jakarta dan Bogor Jawa Barat, selepas kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Baca Juga:
Langkah Kapolri Copot Kapolres hingga Kapolda Dinilai Tepat
Kerumunan pendukung Rizieq Shihab terjadi semenjak kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta yang membuat layanan penerbangan terganggu 4 jam, jalan tol arah bandara macet, kerumunan tampa protokol kesehatan di Tebet Jakarta Selatan, kerumunan di Bogor, Jawa Barat, dan kerumunan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
Kerumunan demi kerumunan yang seolah dibiarkan bahkan didatangi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, membuat publik geram termasuk berbagai ormas Islam, seperti Muhammadiyah.
Muhammadiyah bahkan menyentil Polri hanya bisa melakukan imbauan bukan penegakan hukum atau penegakan protokol kesehatan.
Selama 9 bulan terakhir, warga Indonesia harus menjaga protokol kesehatan, kehilangan mata pencaharian, kehilangan pendapatan, bekerja di rumah, sekolah daring selama pandemi ini.
Tapi, kedatangan Rizieq Shihab secara nyata dengan berkumpulnya ribuan orang sepekan terakhir dinilai bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir.
Padahal, Kapolri sejak awal wabah COVID-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekankan solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

Kegeraman itu, diungkapkan Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11).
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ujarnya.
Presiden perintahkan, penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.
Kepala Negara meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” tuturnya.
Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lain dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Peran Polri dalam penanganan pandemi COVID-19, kata ia, membantu pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Dan aparat kepolisian juga bertanggung jawab terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kepolisian dalam melaksanakan tindakan preventif seharusnya mampu mendeteksi dan menganalisa keamanan, melakukan koordinasi dengan stakeholders dan decision makers, untuk preemtif misalnya melakukan patroli-patroli pencegahan kerumunan dan lain-lain," ucapnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, sebelum telegram tertanggal 16 November 2020, terkait pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, menegaskan, banyak keluhan dari berbagai kalangan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, dokter, relawan, dan masyarakat sipil terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Mereka juga mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak," katanya.
Pengamat kepolisian Universitas Krisnadwipayana Sahat Dio, mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot dua jenderal.
Kebijakan Idham ini, diambil di tengah sorotan terhadap seluruh aparatur pemerintah, baik penegak hukum maupun aparatur sipil, terhadap pembiaran pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq dan pendukungnya.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11). (Knu)
Baca Juga:
Dampak Berbahaya dari Penegakan Protokol Kesehatan yang Semakin Kendor