Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gerakan Masyarakat Sipil Jadi Tumpuan Harapan Setelah MK

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 26 Maret 2024
Gerakan Masyarakat Sipil Jadi Tumpuan Harapan Setelah MK

Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto. (Foto: YouTube/Jurnal Perempuan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengatakan, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengoreksi proses Pilpres 2024, harapan selanjutnya adalah pada masyarakat sipil.

Sejarah membuktikan bahwa masyarakat sipil menyelamatkan Indonesia dari berbagai peristiwa berat yang pernah ada seperti tragedi 1998 dan kejadian-kejadian sebelumnya.

“Saya berharap masyarakat tidak berhenti bersuara dan bergandengan tangan, tidak usah sampai bakar-bakaran, tetapi membuat masyarakat melek hukum, melek politik sehingga tahu hak, kewajiban dan bisa memperjuangkannya,” ujar Sulistyowati dikutip dari podcast (siniar) Kanal Anak Bangsa, Selasa (26/3).

Baca juga:

Sidang Sengketa Pemilu di MK, Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif

Sulistyowati mengakui saat ini ada ketidakpercayaan terhadap para hakim MK di tengah masyarakat yang dipicu oleh putusan MK Nomor 90/2023.

Putusan itu menjadi ‘karpet merah’ bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Putusan MK 90/2023 dinilai legal, tetapi tidak memperoleh legitimasi dari publik.

Dari persprektif antropologi hukum, menurut Sulistyowati, harus dinyatakan tidak berlaku, tapi paradigma hukum tata negara tidak memperbolehkan putusan itu diruntuhkan.

Baca juga:

Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

“Kalau saya sebenarnya tidak percaya MK, sama dengan masyarakat. Jadi, berdasarkan sejarah bangsa ini yang menyelamatkan Indonesia dari peristiwa berat adalah masyarakat sipil,” katanya.

Sulistyowati berharap, MK tidak hanya mempertimbangkan angka (hasi Pilpres 2024) semata dalam membuat putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Sulistyowati menyarankan lembaga yudikatif itu mempertimbangkan temuan-temuan oleh forum pemantau pemilu independen untuk menjadi dasar membuat keputusan.

“Kita tidak tahu apakah mereka akan menjadikan demokrasi sebatas angka atau mereka menghitung prosesnya, kita lihat saja. Saya berharap hakim MK mempunyai pertimbangan untuk memasukkan proses ini,” pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Hadapi Sidang Sengketa Pemilu, KPU Tunggu Jumlah Pelapor di MK

#Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan