Geledah Rumah 'Koboi Jalanan' Duren Sawit, Polisi Sita Satu Airsoft Gun

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 April 2021
Geledah Rumah 'Koboi Jalanan' Duren Sawit, Polisi Sita Satu Airsoft Gun

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah koboi yang menggunakan mobil Fortuner Muhammad Farid Andika (MFA). Dalam kegiatan ini, penyidik kembali menemukan airsoft gun lainnya.

“Untuk kasus yang ditangani oleh Krimum Polda Metro Jaya sudah kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi (berjenis) air gun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/4).

Baca Juga

Polda Metro Tegaskan 'Koboi Jalanan' Fortuner Bukan Anggota Perbakin

Dengan begitu, polisi menyita 2 airsoft gun seluruhnya milik MFA. Saat ini penyidik masih mendalami asal MFA mendapatkan senjata tersebut.

“Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman, karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut,” jelas Yusri.

Polisi bahkan sudah mengecek kondisi korban di rumah sakit dan mendapatkan hasil visumnya. Yusri mengatakan bahwa korban mengalami luka ringan.

"Korban luka ringan, ada lecet. kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit untuk visumnya si korban. Kemudian alat-alat bukti juga sudah kita kumpulkan semuanya," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

Yusri mengatakan bahwa korban (N) sudah melaporkan MFA ke polisi. Sehingga, kata Yusri, MFA juga berpotensi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Yusri kemudian menceritakan kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban dan para saksi.

"Hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan keterangan yang ada bahwa ternyata kendaraan roda dua dengan roda empat ini searah, tapi saat itu roda dua akan belok ke kanan," paparnya.

Seperti yang diketahui, saat ini MFA sudah ditahan oleh Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka tersebut, kata Yusri sudah berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni atas perbuatannya memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Sehingga, ada dua perkara yang menjerat MFA.

"Ini kan menyertai dua permasalahan. Saudara MFA sekarang sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

"Sampai dengan saat ini masih tahap penyidikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Beberapa saksi, korban, dan pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Oleh karena itu, kepolisian berencana untuk gelar perkara hari ini agar bisa menentukan pasal-pasal yang disangkakan terhadap pelaku. (Knu)

Baca Juga

Viral 'Koboi Jalanan' Duren Sawit, Ini Respon Komisi III

#Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan