MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di PT Dewa Rencana Peranginangin, Rabu (26/1). Perusahaan itu diduga milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek infrastuktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, yang menjerat Terbit sebagai tersangka.
Baca Juga:
Depan Wakil Rakyat, Firli Pamer KPK Selamatkan Uang Negara Rp 114 Triliun
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1).
Baca Juga:
Di DPR, Pimpinan KPK Ungkap Anggota Legislatif Paling Malas Lapor LHKPN
Namun, Ali masih belum merinci total uang yang ditemukan. Uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menimpa Terbit.
"Akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP (Terbit) dan kawan-kawan," ujar Ali.
Baca Juga:
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur, Joko Widodo Ikut Diperiksa
Selain Terbit, dalam kasus ini KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pihak swasta Muara Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih Iskandar; kontraktor Marcos Surya Abdi; Kontraktor Shuhanda dan Kontraktor Isfi Syahfitra. (Pon)