Geledah Kantor PT PKN, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 April 2021
Geledah Kantor PT PKN, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

Bukti baru tersebut ditemukan tim penyidik saat menggeledah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar, pada Selasa (13/4).

Baca Juga

KPK Periksa Pegawai BUMN Hingga PNS Terkait Kasus Nurdin Abdullah

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).

Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik. Bukti baru itu tengah dianalisis untuk kemudian dijadikan alat pembuktian dalam kasus ini.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Ali.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Transaksi Keuangan Nurdin Abdullah Lewat Sang Anak

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan