Geledah Gedung MA, KPK Temukan Bukti Korupsi Hakim Agung

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 24 September 2022
Geledah Gedung MA, KPK Temukan Bukti Korupsi Hakim Agung
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua kanan) mengenakan rompi tahanan. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9).

Adapun lokasi penggeledahan yang disasar tim penyidik adalah Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat dan kediaman para tersangka.

Baca Juga:

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Jumat (23/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka," kata Kebag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/9).

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka terkait pengurusan perkara gugatan perdata koperasi simpan pinjam Intidana.

Kesembilan tersangka lainnya, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. (Pon)

Baca Juga:

Status Hakim Agung Sudrajad di MA Mengambang Usai Dijadikan Tersangka KPK

#KPK #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi # Mahkamah Agung #Suap #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan